haltim@haltimkab.go.id +62-123-4567-8900

URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KESEHATAN

Pembangunan Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang, supaya terwujud derajat kesehatan warga masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan SDM (Sumber Daya Manusia) yang produktif secara sosial dan ekonomis. Undang- undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, menjelaskan bahwa kesehatan adalah keadaan yang sehat, baik fisik dan mental maupun spiritual dan sosial, yang memungkinkan setiap orang dapat hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Gambaran umum kondisi daerah terkait dengan urusan kesehatan dapat dilihat dari indikator kinerja sebagai berikut :

Jane Smith

Itaque quidem optio quia voluptatibus dolorem dolor. Modi eum sed possimus accusantium. Quas repellat voluptatem officia numquam sint aspernatur voluptas. Esse et accusantium ut unde voluptas.