TUGAS POKOK DAN FUNGSI BAGIAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN
SEKRETARIAT DAERAH
KABUPATEN HALMAHERA TIMUR


Berdasarkan Peraturan Bupati Halmahera Timur Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Bagian Administrasi Pembangunan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan. Kepala Bagian Administrasi Pembangunan mempunyai tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 33 dan Pasal 34 sebagai berikut :

  1. Penyiapan Bahan bahan Pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi dan pelaporan;
  2. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dibidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi dan pelaporan;
  3. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi dan pelaporan
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya.